Tarif Jasa SIM Kolektif Mas Dimas Tour & Travel Hoax
DIVISI Humas Mabes Polri menginformasikan terkait beredarnya informasi yang berisi tentang tarif jasa pembuatan SIM secara kolektif se-Jakarta dan Tangerang dengan mengatasnamakan Mas Dimas Tour & Travel adalah HOAX atau TIDAK BENAR.
Faktanya, tarif pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya PNBP pembuatan SIM baru:
- SIM A & A Umum Rp 120.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp 120.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
Biaya PNBP perpanjangan SIM:
- SIM A & A Umum Rp 80.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp 80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
Be Smart Netizen
Saring before sharing
Post a Comment