Header Ads

LightBlog

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Istri Panglima TNI Terus Berlanjut


Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dengan tersangka seorang dokter, masih terus berlanjut.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada aparat kepolisian. "Kita serahkan kepada pihak kepolisian, saat ini sedang bekerja soal itu," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI M Sabrar di Makopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (18/12).

Sabrar menuturkan, perbuatan yang dilakukan oleh Siti Sundari Daranila (52) tidak menyenangkan keluarga Panglima TNI. "Kita merasa nggak nyaman, apalagi terjadi pada pejabat publik. Jangan bohong dong, kalau fakta boleh," ungkap Sabrar.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi kinerja polisi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pimpinan tinggi TNI. "Kita mengapresiasi kerja polisi, itu melakukan tindakan untuk menertibkan," jelas Sabrar.

Hal senada disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal. Dia menyatakan penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi menahan dokter Siti Sundari Daranila (52) yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. "Sudah 1x24 jam ya itu, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Iqbal di Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Menurutnya, kini penyidik tengah melengkapi alat bukti tambahan. Salah satunya berencana memanggil saksi ahli. "Dalam waktu dekat, kami akan memanggil saksi ahli. Sampai saat ini penyidik juga tengah mendalami motif tersangka melakukan itu," tutur Iqbal.

Adapun kalimat yang dilontarkan oleh Siti di akun Facebook miliknya bernama akun Gusti Sikumbang yakni:
KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..
PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....

Kalimat itu merupakan caption sebuah foto yang menampilkan Hadi Tjahjanto beserta keluarga. Saat ditangkap, penyidik menyita dua barang bukti, yakni satu buah ponsel Oppo dan satu buah ponsel Samsung.

Diduga salah satu ponsel itu digunakan tersangka untuk mengunggah konten hoax. "Setelah dicek, di dalam akun pribadinya itu juga ditemukan sejumlah unggahan yang bersifat menyinggung SARA," tandas Iqbal.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Tidak ada komentar