Header Ads

LightBlog

Dittipid Siber Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Akun Penghina Ibu Negara

Anggota Satgas Patroli Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, menangkap Hazbullah (38) pelaku ujaran kebencian (Hate Speech) dan SARA. Hazbullah, ditangkap di kediamannya di Jalan Suka Aman, Cicadas, Kota Bandung, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (21-11-2017) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan pelaku ditangkap karena berbagai konten yang diunggahnya di Facebook telah meresahkan netizen.
“Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi,” kata Brigjen Fadil melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (22-11-2017).
Brigjen Fadil mengatakan, Hazbullah sengaja membuat empat akun Facebook yang semuanya menggunakan wajah Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya. Hazbullah lalu mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.
“Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut. Saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.
Dari tangan Hazbullah, satgas siber menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone merek Samsung Galaxy GTS, dua simcard Axis dan Telkomsel, paspor serta KTP atas nama Hazbullah. “Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk,” ucapnya.
Fadil pun meminta agar masyarakat bisa lebih cerdas lagi dalam menggunakan media sosial baik itu Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.
“Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. [Tribratanews.com]

Tidak ada komentar